Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 103 Orang Terjaring Petugas Sabtu, 24/10/2020 | 10:43
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Hari kedua melaksanakan penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB) sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru guna memutus mata rantai Covid-19, petugas gabungan yang melaksanakan razia Kamis (22/10/2020) menjaring 103 orang masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Pelanggar tersebut terdapat dibeberapa kecamatan, di Kecamatan Limapuluh terdapat empat orang dan menjalani sanksi kerja sosial.
Kemudian di Kecamatan Payung Skaki petugas menjaring sembilan orang pelanggar PHB. Tiga diantaranya menjalani sanksi sosial dan enam lagi membuat surat pernyataan.
Sementara itu di Kecamatan Sukajadi terdapat lima belas pelanggar protokol kesehatan. Tujuh orang menerima sanksi sosial dan delapan orang lagi sanksi pernyataan.
Dikecamatan Bukit Raya petugas gabung mendapati empat puluh satu pelanggar Protokol Kesehatan, dan tigapuluh enam menerima sanksi sosial dan lima orang menerima sanksi teguran.
Di Kecamatan Bukit Raya petugas gabungan jaring 41 pelanggar. Dengan rincian, 36 orang sanksi sosial. 5 orang teguran lisan.
Di Kecamatan Marpoyan Damai petugas gabungan tidak mendapati adanya pelanggar. Sama halnya di Kecamatan Tenayan Raya juga tidak ada pelanggar. Di Kecamatan Tenayan Raya petugas tetap mensosialisasikan pada masyarakat disiplin terapkan protokol kesehatan, serta sosialisasi penerapan PHB beserta Perwako 130 yang mengatur sanksi bagi pelanggar.
Di Kecamatan Rumbai Pesisir petugas gabungan jaring tigapuluh tiga pelanggar. Dengan rincian, dua belas pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan parit. dua puluh satu pelanggar teguran lisan.
Disampaikan Plt Kasat Pol PP Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni, total pelanggar sebanyak 103 orang.
"Jadi total pelanggar yang terjaring keseluruhnya sebanyak 103 pelanggar. Untuk hunting di kota kita jaring 16 pelanggar. Dengan rincian, 10 orang sanksi sosial, dan 3 orang pernyataan," terang Yendri Doni.
Operasi yang dijalankan terkait penerapan Perwako nomor 130 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perwako nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru. Sanksi bagi pelanggar 8 jam kerja sosial membersihkan parit.
Masyarakat juga diminta menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," terangnya.***