Sumber Konflik, Pemerintah Harus Hentikan Aktifitas PT RAPP Rabu, 26/10/2016 | 08:51
PEkanbaru (Beritaintermezo.com)-Perusahaan PT Riau Andalan Pulp And Paper disebut menjadi sumber konflik, baik terhadap masyarakat, satwa terutama masyarakat rimba yang ada di Provinsi Riau. Maka dengan itu Pemerintah harus cepat melakukan tindakan dengan menghentikan aktifitas perusahaan bubur kertas tersebut. Hal itu dilakukan agar konflik terhadap masyarakat maupun satwa tidak terjadi lagi.
Beberapa contoh konflik yang masih terjadi saat ini adalah penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT RAPP seperti lahan milik kelompok tani di Pulau Padang, lahan kelompok Tani Di Dayun Siak Sriindrapura, Lahan Kelompok Tani di Logas, lahan milik warga di Desa Bagan Melibur dan lahan-lahan warga kecil yang tidak mampu melakukan tuntutan.
Berbagai alasan disebut dilakukan perusahaan milik Sukanto Tanoto untuk mendapatkan lahan warga. Dengan berdalih telah mengantongi izin, mereka merusak kebun warga. Bahkan sebagian kebun warga sudah ada yang berusia puluhan tahun. Perusahaan ini juga melakukan penyerobotan lahan dengan berbagai cara, termasuk menakut-nakuti masyarakat dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai intimidasi. Perusahaan ini juga tidak segan-segan memenjarakan warga, bahkan masyarakat di Dayun Siak Sri Indrapura yang tergabung dalam kelompok tani maju bersama diancam untuk dipenjarakan.
Koordinator Jikalahari Riau Made Ali mengatakan Pemerintah harus cepat mengambil tindakan dengan mencabut izin PT RAPP.
"Tidak ada kata lain, pemerintah harus mencabut izin PT RAPP, sehingga konflik antara perusahaan dengan masyarakat, perusahaan dengan satwa tidak terjadi lagi," ujar Made Ali kepada Intermezo melalui WA Selasa (18/10).
Made Ali mengatakan sebagai aktifis lingkungan pihaknya telah melaporkan perusahaan-perusahaan pengrusak lingkungan di Riau kepada KPK, termasuk PT RAPP. Bahkan, beberapa kepala daerah yang menyalahgunakan jabatan dengan sewenang-wenang mengeluarkan izin kepada PT RAPP untuk kepentingan pribadi telah dipenjarakan seperti mantan Bupati Pelalawan, Mantan Bupati Siak dan mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
Koordinator Walhi Riau Boy Even Sembiring mengatakan hal yang sama, bahwa pemerintah harus mereviewu ulang izin-izin terhadapa perusahaan korporasi di Riau. Pemerintah kata Even meninjau kembali atas izin yang sudah dikelurkan untuk perusahaan terutama PT RAPP. Sejak PT RAPP beroperas di Riau berbagai konflik terjadi seperti perusakan lingkungan, hilangnya resapan air, terutama dengan pembukaan lahan gambut yang melakukan pembuatan kanal sehingga menyebabkan kekeringan. Perusahaan korporasi ini selalu melakukan praktek praktis dengan cara membakar lahan untuk mengembangkan HTI.
Konflik yang disebabkan perusahaan tersebut hilangnya tempat tinggal penduduk di Riau sebagai penghuni asli hutan seperti suku Sakai, Talang Mamak , Akit dan suku lainnya yang menggantungkan hidup dari hutan.
"Merkea tidak membutuhkan uang banyak, Sebab tanpa uang mereka bisa hidup dari kelestarian hutan," ujar Even Rabu (19/10).
Dengan penambahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RAPP merusk hutan, sehingga menyebabkan konflik terhadap masyarakat asli dan satwa. Sebelum indstri Pulp masuk ke Riau Gajah dan Harimau menjadi penghuni hutan, namun sekarang dianggap sebagai hama karena masuk kepekarangan warwa akibat habita dan ruang lingkup untuk kebutuhan mereka hilang.
Pemerintah seharusnya tidak sekedar memberikan izin, tetapi harus melihat dampak kedepan, dengan pemberian izin terhadap perusahaan PT RAPP konflik terus terjadi antara satwa dengan perusahaan, Negara dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan dan satwa dengan manusia. Korporasi dan Negara katanya harus menghargai hak rakyat, memberikan izin terhadap perusahaan bukan satu-satunya cara memajukan Negara.
"Jadi Pemerintah harus melakukan rviewu semua izin yang ada di Riau terutama HTI yang merusak lahan gambut," kata Even.
Dari 2,1 juta ha lahan industry yang ada di Riau kata Even, 1,2 juta ha merupakan milik perusahaan group april yaitu RAPP.
Ketua LSM Gerhana Indonesia Tomy FM Simanungkalit juga meminta pemerintah untuk menghentikan aktifitas PT RAPP, karena keberadaan PT RAPP banyak menimbulkan konflik. Perusahaan bubur kertas ini katanya banyak melakukan penyerobotan lahan-lahan warga.
Beberapa dugaan penyerobotan lahan warga Seperti di Kecamatan Dayun Siak Sri Indrapura, PT RAPP melakukan perusakan terhadap kebun masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di Pulau Padang, di Logas dan lahan-lahan masyarakat kecil.
“Pemerintah harus cepat bertindak, agar konflik antara manusia dengan perusahaan tidak terjadi dan berkepanjangan” ujar Tomy.
FPDMB Siak Adukan ke Menkopolhukam dan Komisi VI DPR RI
Melalui kuasa hukum S USDEK PANJAITAN AND ASSOCIATES Dan Mara Alam Siregar, forum petani dayun maju bersama (FPDMB) mengajukan surat permohonan nomor 088/ADV-UP/Per/VI/2016 ke Menkopolhukam dan ke komisi VI DPR RI dengan nomor 088/ADV-UP/Per/VII/2016, surat ini berawal tidak tanggapnya pemerintahan daerah terhadap tindakan pt rapp yang merusak sawit tanaman masyarakat.
Salah satu lahan yang bermasalah dengan PT RAPP
Sebanyak 536 orang sesuai daftar hadir warga dayun yang memberi kuasa hukum kepada S USDEK PANJAITAN DAN MARA ALAM SIREGAR berkomitmen untuk terus berjuang walaupun mendapat berbagai tantangan dan intimidasi.
Menurut kuasa hukum forum petani Mara Alam Siregar, menurut peraturan bersama Mendagri, MENHUT, Men PU, dan Kepala Pertanahan Nasional, nomor :78 tahun 2014, nomor: PB.3/Menhut-11/2014, nomor:17/PRT/M/2014 DAN Nomor :8/SKB/2014 didalam SKB huruf a dinyatakan sesuai keputusan MK nomor 34/PUU-IX/2011 penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat, diperkuat lagi Huruf e bahawa dalam rangka menyelesaikan -hak masyarakat dalam kawasan hutan sepanjang masih menguasai tanah dikawasan hutan serta sesuai prinsip negara kesatuan Republik Indonesia perlu perlindungan hak-hak masyarakat.
Ditambahkan oleh Mara Alam, dalam SKB 3 MENTERI DN 1 BADAN bab I pasal I ayat 17 ditegaskan, pengakuan hak adalah proses pemberian hak atas tanah yang alat bukti kepemilikan tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 peraturan MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN Nomor 3 tahun 1997.
Dewan Siak Minta RAPP Hentikan Penyerobotan
Masyarakat dayun khususnya yang bergabung didalam FORUM PETANI DAYUN MAJU BERSAMA, di diminta untuk tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa dengan tenang, tetapi tatap waspada terhadap provokasi, jika mengalami intimidasi jangan diladeni dan mohon saling koordinasi sesama pengurus dan pengurus melaporkan kejadian-kejadian kepada kami untuk ditindaklanjuti.
M.Ariadi Tarigan yang juga menjabat wakil ketua Komisi II DPRD Siak meminta kepada PT.RAPP yang telah mengklaim dan menggarap lahan milik warga yang terletak di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas tersebut.
Menurutnya kalau tidak segera dihentikan dikawatirkan terjadi komplik dimasyarakat dengan perusahaan kertas yang terletak Kabupaten Pelalawan tersebut.
"Kita meminta kepada PT.RAPP menghentikan kegiatannya menggarap kebun milik warga karena perusahaan harus memiliki acuan dasar undang-undang tentang penguasaan HPHTI yang sebenarnya," ujar politisi partai HANURA itu kepada wartawan.
Lanjutnya informasi yang ia peroleh berdasarkan keluhan serta pengaduan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan bahwa perusahaaan itu sudah semena-mena menumbangi kebun kelapa sawit yang mereka miliki.
"Tentunya kita sangat menyesalkan sikap perusahaan terhadap masyarakat pemilik lahan, setau saya perusahaan belum mengantongi surat SK penetapan dari kementerian kok mereka sudah berani menggarap lahan milik masyarakat, sementara masih sebatas SK penunjukan," kata Tarigan.
Didalam undang-undang lanjutnya sudah jelas bahwa untuk menguasai lahan HPHTI harus ada terlebih dahulu SK Penetapan menteri.
"Jadi perusahaan jangan begitu saja menguasai HPHTI tanpa legalitas yang jelas," sebutnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Sebut, PT.RAPP Garap Lahan Milik Warga Di Dayun Tidak Miliki SK Penetapan Dari Menteri
Sementara itu M.Ariadi Tarigan yang juga menjabat wakil ketua Komisi II DPRD Siak meminta kepada PT.RAPP yang telah mengklaim dan menggarap lahan milik warga yang terletak di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas tersebut.
Menurutnya kalau tidak segera dihentikan dikawatirkan terjadi komplik dimasyarakat dengan perusahaan kertas yang terletak Kabupaten Pelalawan tersebut.
"Kita meminta kepada PT.RAPP menghentikan kegiatannya menggarap kebun milik warga karena perusahaan harus memiliki acuan dasar undang-undang tentang penguasaan HPHTI yang sebenarnya," ujar politisi partai HANURA itu kepada wartawan.
Lanjutnya informasi yang ia peroleh berdasarkan keluhan serta pengaduan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan bahwa perusahaaan itu sudah semena-mena menumbangi kebun kelapa sawit yang mereka miliki.
"Tentunya kita sangat menyesalkan sikap perusahaan terhadap masyarakat pemilik lahan, setau saya perusahaan belum mengantongi surat SK penetapan dari kementerian kok mereka sudah berani menggarap lahan milik masyarakat, sementara masih sebatas SK penunjukan," kata Tarigan.
Didalam undang-undang lanjutnya sudah jelas bahwa untuk menguasai lahan HPHTI harus ada terlebih dahulu SK Penetapan menteri.
"Jadi perusahaan jangan begitu saja menguasai HPHTI tanpa legalitas yang jelas," sebutnya.
Dewan Riau Sebut Harus Berani Melawan RAPP
Anggota DPRD Provinsi Riau, Sugianto mengatakan masyarakat harus berani melawan perusahaan PT RAPP yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat di Kecamatan Dayun Siak Sri Indrapura. Bahkan politisi dari Partai PKB ini menyebut jika masyarakat dapat membuktikan secara legalitas RAPP diusir dari Riau.
Sugianto juga menyesalkan sikap dari perusahaan bubur kertas tersebut yang terkesan semena-mena terhadap masyarakat kecil di Kecamatan Dayun.
"Ini negara hukum, bukan negara kompeni," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (05/09/2016) . Lahan Gambut yang dikuasai oleh PT RAPP
Menurutnya, sepanjang jika kelompok masyarakat tersebut memiliki legalitas dan dapat membuktikannya, maka PT.RAPP tidak bisa bertindak semena-mena terhadap masyarakat.
"Kalau tanah itu punya legalitas, tanah itu milik siapa? Ya dia harus mematuhi hukum, jangan asal seperti itu. Pemerintah juga harus berani melawan RAPP," tegasnya.
"Ya kalau masyarakat sudah membuktikan. Tembus jalur hukum, buktikan secara legalitas dan usir RAPP," teriaknya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Siak agar segera tanggap dan mengambil tindakan tegas atas kejadian ini. Sebab jika persoalan itu dibiarkan, masyarakat kecil tertindas.
"Siapa pun dia, walaupun perusahaan besar ataupun perusahaan kecil dengan adanya seperti ini mereka harus wajib menghentikan jangan menindas masyarakat kecil," imbuhnya.
"Pemerintah daerah ujung tombaknya dan kabupaten tanggap jangan sampai terjadi konflik lagi, sehingga masyarakat tidak tertindas oleh perusahaan seperti RAPP," tutupnya.
Serobot Lahan Masyarakat Tanpa Melakukan Pendekatan Persuasif
PT. Riau Andalan Pull and Paper (RAPP) menyerobot lahan kebun milik masyarakat atas nama kelompok tani Tuah Palma jenis tanaman sawit yang sudah berumur lebih kurang tiga sampai empat tahun di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat Kuansing Riau.
Hal ini dikatakan Diresman Mandahris, SH warga masyarakat Logas Tanah Darat pada wartawan Minggu siang (7/8/2016)
Dikatakanya perkebunan milik masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani yang ditanam sejak tahun 1999 sampai 2015 tidak ada halangan sedikitpun bagi masyarakat yang berladang tanaman sawit disana.
Namun memasuki tahun 2016 mulailah PT. RAPP mencabut dan menggusur perkebunan milik masyarakat tanpa ada ganti rugi yang umurnya sudah sampai pada masa panen, ujarnya.
Parahnya lagi, kata Diresman Mandahris. SH, pihak Perusahaan pengolahan bubuk kertas tersebut, tanpa ada melakukan pendekatan secara persuasif pada masyarakat.
Dan lebih di sayangkan lagi, sebutnya pihak kehutanan dan pihak yang mengayomi masyarakat atau Polisi berperan menakuti masyarakat di lapangan dengan laras panjang, sebutnya dengan mimik kesal.
"Saya rasa belum ada kemerdekaan bagi masyarakat petani, perlakuan ini sama halnya dengan di jajah. Karena pemilik modal yakni RAPP dengan seenaknya menggerogoti hutan di Kuansing yang sudah menjadi perkebunan milik masyarakat saya sangat mengutuk itu," tegasnya.
Ditambahkan Diresman Mandaris, SH tindakan yang dilakukan PT. RAPP dapat disimpulkan tidak lagi menghormati hak masyarakat adat. "kalau adat tidak lagi di akui dan dihormati di Rantau Kuantan Oleh PT. RAPP sama halnya mereka menginjak-nginjak tokoh adat yang ada di Kuansing, mereka pantas di usir dari negeri yang beradat ini, ketusnya dengan nada tinggi.
Serobot Lahan Desa Bagan Melibur
Ketua RT 02 RW 04 Desa Bagan Melibur, Kepulauan Meranti Muhammad Kamil? geram dengan aksi penghadangan yang dilakukan oleh satpam dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) kepada Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead di Pulau Padang, Kabupaten Meranti. "?Kenapa pula mereka main hadang-hadang seperti itu. Itu kan tanah dari desa kami. Seharusnya mereka itu yang minta izin kepada kami," ucap Kamil, Senin 5 September 2016.
Pasalnya, masyarakat Desa Bagan Melibur merasa tidak dihargai semenjak perusahaan tersebut berdiri di Desa itu sekitar tahun 2009 silam. Warga menganggap, kata Kamil, perusahaan telah seenaknya merebut tanah yang memang milik mereka kini telah ditanami bibit pohon akasia.
Telah banyak aksi protes yang mereka lakukan terhadap perusahaan untuk segera angkat kaki dari desa mereka. Namun, sampai saat ini usaha mereka belum menampakkan hasil.
Kamil menjelaskan lokasi insiden penghadangan terhadap Nazir Foead merupakan wilayah dari Desa Bagan melibur. "Tapi kenapa seenaknya saja mereka klaim ini wilayah? Mayang Sari?," ucapnya kesal.
Menurut ketua RT ini, PT RAPP sudah hampir 3 kilometer melakukan perambahan terhadap kawasan yang sebelumnya hutan yang termasuk hutan lindung.
Mereka beranggapan PT RAPP tidak memiliki peta yang valid sesudah aksi penyerobotan lahan yang di klaim milik warga Desa Bagan Melibur? itu.
Sejauh ini pihak PT RAPP tidak pernah menanggapi konfirmasi terkait berita ini, beberapa kali di telepon tidak ada jawaban, baik konfirmasi melalui sms dan whatsapp tidak dijawab melalui Humas Djarot Maupun Budi Firmasyah. (tim/dbs/bic)